WahanaNews Jabar | Terkait wacana pelabelan semua kemasan makanan dan minuman yang beredar di pasaran dengan mencantumkan keterangan lolos batas uji aman zat aditif tertentu, ancam matikan industri.
Ketua Federasi Pengemasan Indonesia (IPF), Henky Wibawa mengatakan, "kalau sampai dipaksakan harus diprotes. Kita nggak jualan jadinya, mati semua kita punya produk. Jelas akan mematikan industri. Belum lagi konsumen yang akan kesulitan untuk mencari makanan dan minuman karena nggak ada yang menjual produknya,” ucapnya kepada wartawan Senin (20/9/2021).
Baca Juga:
DJP Kemenkeu Raih Sukses, Setor Pajak Digital PMSE Capai Rp6,76 Triliun 2023
Henky menambahkan tidak mempermasalahkan untuk membuat peraturan pelabelan kemasan pangan asal infrastruktur sudah siap.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah nanti bisa menyediakan akreditasi di laboratorium yang cukup di Indonesia. Itu persoalannya,” katanya.
Hampir seluruh kemasan pangan menggunakan pelapis plastik dari berbagai jenis. Bahkan penelitian di Amerika Serikat tahun 2016 menunjukkan 70 persen kemasan makanan minuman kaleng menggunakan pelapis berbahan Polikarbonat (PC).
Baca Juga:
Studi Ungkap Alasan Konsumen Indonesia Kepincut dengan Mobil China
Di Indonesia, belum ada pengujian serupa karena diperlukan kesiapan dalam uji laboratorium
Menurut Henky, banyak uji laboratorium yang tidak terlaksana karena laboratorium untuk melakukan tesnya itu dari BPOM sendiri masih terbatas dan tidak cukup banyak di Indonesia.
“Saya dulu saja di perusahaan multinasional harus melakukan tes itu di luar negeri dengan biaya yang sangat mahal karena tidak bisa melakukannya,” tuturnya.