WahanaNews Jabar-Banten | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan tarif batas atas biaya rapid test antigen pada 1 September 2021. Tarif tertinggi rapid test antigen di Jawa-Bali menjadi Rp 99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109.000.
Sementara itu di Twitter, warganet bertanya-tanya apakah harga rapid test antigen di stasiun turun juga atau tidak. Diketahui, selama ini tarif rapid antigen di stasiun Rp 85.000. Banyak yang penasaran apakah KAI akan menurunkan tarif dari yang telah berlaku saat ini.VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, harga Tes Antigen masih tetap sama, tidak ada penurunan.
Baca Juga:
Tak Perlu Antigen atau PCR, Covid-19 Kini Bisa Dideteksi Lewat Pernapasan
"Tetap Rp 85.000," kata Joni disadur dari Kompas.com, Jumat (03/09/2021).
Sementara, ketentuan atau syarat naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal mulai 24 Agustus juga belum berubah.
"KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar Joni.Syarat naik KA Jarak Jauh
Baca Juga:
PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang Pesawat Penuhi Bandara Soetta
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen Untuk tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, sedangkan untuk Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Anak-anak dilarang naik kereta. Anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Syarat naik KA Lokal1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.