WahanaNews Jabar-Banten | Walau tidak ada izin, sebuah bangunan reklamasi milik Yanto Kosasi dan AHU yang terletak dipinggir pantai daerah Saewe Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli ini jalan terus tanpa ada hambatan.
Pantauan wahananews.co di lokasi, Kamis (9/9/2021) sepertinya bangunan dipinggir pantai tersebut akan menambah daratan (reklamasi) tanpa ada mengantongi Izin/rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
BKN Selidiki Foto Mesra Kadis dan Bupati Nias Barat, Sanksi Menanti
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yarni Gulõ, Kabid Dinas Perizinan, Iwan Bawamenewi, dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Aliran Telaumbanua, Kota Gunungsitoli saat dimintai konfirmasi oleh WahanaNews terkait hal diatas, ketiganya mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin.
"Kita akan segera turun ke lokasi meninjau pembangunan tersebut," ucap kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarni Gulõ Kamis (9/9/2021).
Untuk diketahui, bagi siapa yang hendak membangun reklamasi dipinggir pantai, haruslah terlebih dahulu memiliki izin sebagaimana diatur dalam Perpres No122 Tahun 2012 tentang Reklamasi; UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27-2007 ttg Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil (WP3K); Perpres No 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai; UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir; UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Dan yang terakhir PerMen Kelautan Perikanan No 24 tahun 2019 tentang izin lokasi perairan; PerMen Kelautan Perikanan No 25 tahun 2019 tentang Izin Reklamasi.
Hingga berita diturunkan, WahanaNews masih berusaha mengubungi pemilik bangunan YK dan AHU untuk dimintai konfirmasi. (JP)