WahanaNews Jabar | Kasus perseteruan antara anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Robinton Simanjuntak dengan anggota Brimob Sondang Sinaga yang berujung saling lapor sepakat berdamai, Jumat (5/11).
Perdamaian itu dihadari masing-masing kedua pengacara yakni Joko Pranata Situmeang SHMH kuasa hukum dari Robinton Simanjuntak dan Razman Arif Nasution kuasa hukum anggota Brimob Sondang Sinaga.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Dalam perdamaian kedua belah pihak yang saling lapor itu turut disaksikan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Proses perdamaian berlangsung di depan Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut.
Usai perdamaian itu, Joko Pranata Situmeang menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang menyelesaikan perkara saling lapor tersebut.
Joko mengatakan, kasus perseteruan antara Robinton Simanjuntak dan Sondang Sinaga pada November 2019 lalu. Dimana Sondang Mulyawarhana Sinaga anggota Brimob berangkat dari Pos I menuju Polsek Batangtoru membawa pelaku penggelapan buah kelapa sawit.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Saat melintas tepatnya di depan rumah Robinton Simanjuntak tiba-tiba truk yang dikemudikan Sondang mengerem secara mendadak karena hendak menabrak mobil warna putih yang keluar dari gerbang rumah anggota DPRD Tapanuli Selatan tersebut.
Karena menimbulkan suara rem dari truk akibat hendak tabrakan membuat warga se tempat mendatangi truk yang hampir tabrakan. Lalu masyarakat bertanya kepada Sondang tetapi tidak begitu jelas mendengar apa yang ditanyakan tersebut.
Tak lama kemudian Robinton Simanjuntak datang ke arah Sondang dan sempat terdengar Sondang berkata "Saya Brimob". Lalu Sondang turun dari truk sembari memegang handphone kecil model lipatnya.
"Atas peristiwa itu Sondang pun melaporkan kasusnya ke Polres Tapsel karena Robinton Simanjuntak menghalangi tugas kepolisian dan melakukan tindak perampasan handphone dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut," katanya.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, Robinton pun melaporkan anggota Brimob itu ke Propam Mabes Porli dan berkas laporannya dilimpahkan ke Propam Polda Sumut untuk tangani. "Namun hari ini perkara saling lapor diantara Robinton Simanjuntak dan Sondang Sinaga telah diselesaikan secara restorative juctice dan sepakat berdamai," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Razman Arif Nasution, sangat mengapresiasi langkah Kapolda Sumut, dan Direktur Reskrimum Polda Sumut yang sangat respon dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan setiap penyidik Polri yang nakal.
"Saya sebagai laywer dari Jakarta melihat Pak Kapolda Sumatera Utara yang berstatement untuk melaporkan penyidik Polri yang nakal dan melakukan restorative justice sebagai langkah tegas. Kebetulan saya sedang menangani kasus apabila terekspos sangat tidak elok karena ada dua perseteruan antara Anggota Brimob dan Anggota DPRD Tapsel yang sudah berjalan hampir dua tahun. Nah, hari ini kita bisa lihat perkaranya dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice," pungkasnya. (JP)