WahanaNews Jabar-Banten | Sebanyak 25 ekor ternak babi asal Medan dipulangkan Balai Besar Karantina Belawan (BBKP) wilayah kerja Nias, pasalnya babi-babi tersebut memasuki wilayah Gunungsitoli tanpa memiliki izin kesehatan dan Izin karantina dari daerah asal.
"Kita harus patuh aturan, bukan melanggar aturan. Kalau tidak sesuai standar operasional dan prodsudur (SOP) ya kita pulangkan," ucap pegawai BBKP Nias, Revaldi, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:
Terkait Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, Polres Nias Buka Suara
Hal sama dikatakan kepala Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nias, Merdi Loi, pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut kepada BBKP Gunungsitoli.
"Kita telah mendapatkan Informasi adanya ternak 25 ekor babi tidak punya Izin, kita datang kesini memastikan Informasi tersebut, dan ternyata benar. Kita telah menyerahkan kejadian ini kepada BBKP dan meminta agar ini ditindak tegas jangan ada pilih kasih," ungkap Merdi Loi.
Terkait hal itu, kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian Oimolala Telaumbanua saat dimintai konfirmasi oleh wahananews.co juga mengatakan hal sama, yang mana ternak babi yang tidak punya izin itu tetap harus dipulangkan ke daerah asal, sebagaimana aturan yang telah di tetapkan Pemerintah Kota Gunungsitoli. (JP)