WahanaNews Jabar | Di masa pandemi Covid-19, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo terus masif dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan jajaran.
Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, mulai 1 - 12 September 2021 telah berhasil mengungkap 79 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Untuk tersangka yang berhasil diringkus ada sebanyak 89 orang, satu diantaranya perempuan.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
“Upaya pemberantasan narkoba terus kami masifkan. Kali ini, melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, kami berhasil mengungkap 79 kasus dan tersangkanya sebanyak 89 orang sebagai pengedar,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Sementara barang bukti narkoba yang diperoleh, antara lain ganja sebanyak 40,39 gram, sabu 195,71 gram, pil dobel L 105.478 butir, dan 39 handphone, satu sepeda motor serta sejumlah uang transaksi yang digunakan para tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Karena selain hukumannya sangat berat, narkoba juga dapat merusak masa depan kita.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
“Polisi akan terus melakukan upaya memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Mulai dari edukasi bahaya narkoba ke masyarakat, hingga rutin melakukan operasi narkoba,” lanjutnya. (JP)