WahanaNews Jabar-Banten | Sehubungan dengan adanya desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium terhadap permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai tahun 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mendapat penolakan dari LBH Konsumen Jakarta.
Menurut LBH Konsumen Jakarta jika moratorium kepailitan dan PKPU itu diterbitkan maka akan membawa ketidakadilan bagi konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengusaha saja.
Baca Juga:
Pengadilan Putus Jogja Apartemen Pailit, Konsumen Diminta Segera Ajukan Tagihan
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni dalam keterangan tertulisnya kepada WahanaNews Jabar-Banten, Rabu (08/09/2021).
Zentoni mengkhawatirkan rencana moratorium permohonan Kepailitan dan PKPU tersebut akan ditunggangi oleh debitur yang memiliki itikad tidak baik yaitu untuk menghindari kewajiban pembayaran utang di masa pandemi virus corona ini.
Dalam keterangannya juga, Zentoni menilai pemberlakuan UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU saat ini masih relevan dan tidak perlu direvisi sebab adanya kesetaraan dalam UU tersebut baik dari sisi pengusaha sebagai debitur maupun dari sisi konsumen sebagai kreditur sama-sama mempunyai hak untuk mengajukan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga dan tidak semua permohonan Kepailitan dan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga.
Baca Juga:
Apotek Besar Asal AS Ajukan Permohonan Bangkrut ke Pengadilan
“Pemberlakuan UU 37 Tahun 2004 masih relevan dan tidak perlu direvisi,” ujar Zentoni.
Padahal, menurut Zentoni, dalam ketentuan pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak diantaranya hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar tidak terburu-buru melakukan moratorium terhadap permohonan Pailit dan PKPU ini demi perlindungan hak-hak konsumen Indonesi. (Tio)