WahanaNews Jabar-Banten | Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) atau perusahaan pembiayaan, dulu dikenal leasing, bisa menyita barang kredit dari debitur tanpa putusan Pengadilan Negeri.
Pasalnya, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan bukan mandatory atau tidak bersifat wajib.
Baca Juga:
Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil Finance Diduga Paksa Anak Dibawah Umur Tandatangani Surat Palsu
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri (PN) hanya alternatif.
Aturan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021. Tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3.
"Putusan MK terbaru ini akhirnya mempertegas bahwa proses untuk mendapatkan putusan pengadilan bukanlah wajib, akan tetapi merupakan alternatif," ungkapnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (06/09/2021).
Baca Juga:
Peneliti BRIN Sebut Penggunaan Pupuk Organik Bisa Pulihkan Lahan Pertanian
Mengutip putusan MK, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia dapat dilakukan melalui pengadilan secara sukarela. Apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka bisa dilakukan lewat PN.
"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif," tulis MK dalam putusan tersebut.
Sementara, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. Selain itu, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.