WahanaNews Jabar | Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021) malam, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, berinisial WS (45) dirumahnya.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang mengatakan, tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap WS yang merupakan Kepala Desa Klantingsari.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif
"Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp7.250.000 dan Rp1.500.000," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Baca Juga:
Episode Perdana CHUANG ASIA THAILAND Sita Perhatian Penonton dan Penampilan Memukau Para Trainee
Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (JP)