WahanaNews Jabar-Banten | Maskapai penerbangan domestik Batik Air digugat Rp 1,5 miliar oleh penumpang mereka yang bernama Humisar Sahala. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 528/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, Humisar meminta kepada pengadilan untuk menghukum Batik Air untuk mengganti kerugian secara tunai dan sekaligus. Besaran kerugian sebesar Rp 1,5 miliar yang dia minta itu diajukan untuk beberapa bentuk yaitu kerugian materiil maupun imateriil.
Baca Juga:
KNKT Investigasi Pilot-Kokpilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur
Pertama, ganti rugi biaya yang dikeluarkan untuk berangkat ke Denpasar sebesar Rp 1,12 juta. Kedua, honor jasa pengacara sebesar Rp 500 juta.
Ketiga, menuntut pembayaran atas kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar. Tidak membayar kerugian tersebut, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Batik Air menyampaikan permohonan maaf kepadanya secara terbuka melalui berbagai surat kabar nasional dan media online.
Belum jelas, apa alasan gugatan dilayangkan oleh Humisar.
Baca Juga:
Maskapai Baru Meningkatkan Transportasi dan Perekonomian Kotawaringin Barat
Terkait gugatan tersebut, Melalui CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan kepada Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.
Saat ini, manajemen Lion Air Group sebagai induk perusahaan Batik Air tengah melakukan pengecekan atas kebenaran informasi yang beredar. "Kami masih melakukan pengecekan (gugatan) terlebih dahulu mas," ujar Danang saat dikonfirmasi media, Senin (06/09/2021). (Tio)