WahanaNews Jabar-Banten | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Rundeng mengelar pelatihan penyusunan peraturan bagi Badan Pemusyawarakatan Kampung (BPK), di Aula Kantor Camat Rundeng, Senin (06/09/2021).
Pelatihan ini digelar dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat dan dihadiri oleh Kapala DPMK Subulussalam Abdul Saman, Ketua ABPEDNAS Kecamatan Rundeng Yahya, Camat Rundeng Ihsan Dapit.
Baca Juga:
GMS Minta Penjabat Wali Kota Subulussalam Copot Kepala Dinas DPMK
Juga dihadiri Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, Danramil 02 Rundeng diwakili Serda Darmanto, Ketua APDSI Kota Subulussalam Deni, Kepala Mukim Binaga Abdul Rahman, Kepala Mukim Kuala Kepeng Rahman Waldi dan mentor Bagian Hukum Setdako Subulussalam Sapri Anderi.
Kapala DPMK Subulussalam Abdul Saman dalam arahannya menyatakan pihaknya mendukung apa yang dilakukan ABPEDNAS Subulussalam dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM), utamanya BPK.
"BPK ini merupakan dewannya masyarakat tingkat di desa. Kami harap anggota selalu aktif dalam mengawasi desanya. Dengan begitu, mudah-mudahan desa akan semakin maju dan berkembang," ungkap Abdul.
Baca Juga:
GMS Subulussalam Desak DPMK Kembalikan Anggaran Kunker ke Kas Desa
Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kecamatan Rundeng Yahya menambahkan bahwa pelatihan penyusunan peraturan di kampung sudah lama diprogramkan dan baru bisa dilaksanakan kali ini.
"Alhamdulillah hari ini pelatihan penyusunan peraturan bisa terlaksana. Kegiatan ini bertujuan supaya BPK yang ada di kampung paham bagaimana caranya menyusun peraturan di kampung. Karena selama ini anggota BPK belum pernah mengikuti pelatihan," terangnya.
Dia berharap juga agar anggota BPK semakin lebih memahami tata cara penyusunan peraturan di kampung. (Tio)