WahanaNews Jabar-Banten | Tersangka pelaku yang diduga melakukan teror bom di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Renot Rianda alias Reno (40) thn, dikunjungi pendiri Rumah Langit Togu Simorangkir di sel tahanan Polres Pematangsiantar, Selasa (07/09/2021).
Bersama Togu Simorangkir, Reno juga mendapat pendampingan hukum dari para pengacara untuk mendampingi dan membela hak hukumnya.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Sebagaimana diketahui, Reno ditangkap polisi setelah melakukan tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat dengan cara menggantungkan sebuah tas ransel bertuliskan “Awas Ada Bom” dipagar depan kebun binatang kota Pematangsiantar, Senin (30/08/2021) lalu.
Hal itu membuat masyarakat kota Pematangsiantar geger. Polisi akhirnya menyelidiki, ternyata isi dalam tas tersebut hanya bongkahan batu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Reno diduga menjadi pelaku ancaman teror bom tersebut. Reno akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, dia sudah ditahan sejak Senin (30/8/2021).
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Kedatangan aktivis sosial dan lingkungan yang juga pendiri Rumah Langit, Togu Simorangkir bersama para Advokat menjenguk Reno, karena Reno dahulunya pernah dilayani di Rumah Langit.
Untuk diketahui Rumah Langit bergerak khusus menampung dan menangani orang-orang jalanan, tuna wisma dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Togu Simorangkir yang ditemui di Polres Pematangsiantar mengatakan, hampir satu tahun dirinya bersama tim Rumah Langit mengenal Reno. Saat itu ketika memberikan makanan di jalanan lewat gerakan Beka Manise (Berikan kami makanan hari ini yang secukupnya) yang juga diinisiasi Togu Simorangkir.
“Hampir satu tahun (kenal), awal-awal dulu ketemu dia mengenalkan dirinya sebagai Eko. Reno kita kenal saat Beka Manise bagi nasi di jalanan. Kalau kita ajak ngobrol, memang normal (nyambung). Tapi kalau kita lihat perilaku dan kebiasaannya kita yakini dia sebagai ODGJ,” kata Togu Simorangkir, Selasa (7/9/21).
“Orang dengan ODGJ punya pos yang tetap, schedule yang tetap. Kalau untuk Reno ini, sebelum kita berikan makanan dia itu tidak jalan-jalan. Setelah diberikan makanan baru dia berjalan ke arah Taman Bunga, itu kebiasaan dia. Makanya kenapa kita yakinin dia itu ODGJ,” tambahnya.
Masalah hukum yang kini menerpa Reno, Togu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan pihaknya mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.
“Saat ini Reno sudah ditangani oleh Polres Pematangsiantar dan kita ikuti saja prosesnya. Kita juga konsultasi dan nantinya kuasa hukum yang menindaklanjutinya,” ujarnya.
Dia berharap yang terbaik untuk Reno, dan meminta agar depresinya dan kesehatan mentalnya jangan sampai mendalam. Karena Reno pernah di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan pernah juga sebagai pasien rehabilitasi.
Terkait status tersangka yang kini disandang Reno, Togu akan meminta pihak Kepolisian untuk melakukan visum di psikiater untuk mengetahui dan memastikan apakah Reno adalah ODGJ atau bukan.
“Kita akan minta untuk visum. Jadi nanti apapun hasil visum kita semua harus saling menghormati, baik dari kita rumah langit dan kuasa hukumnya, begitu juga dari Pihak Kepolisian. Bisa saja Polisi punya keyakinan, Reno normal. Kita juga dari Rumah Langit, dia (Reno) ODGJ. Semua itu bisa ditentukan dari hasil visum. Kita bawa dia ke psikiater sama-sama,” ungkap Togu.
Sementara itu, Roy Simangunsong, SH, salah satu kuasa hukum yang ditunjuk untuk Reno mengatakan, pihaknya akan kembali besok untuk berbicara dengan penyidik yang menangani perkaranya.
“Besok rencananya baru ketemu sama penyidik yang menangani, kalo tadi hanya sebatas diskusi saja. Mereka sarankan harus mengajukan permohonan observasi selama 14 hari,” kata Roy.
Senada dengan itu, Ondo Simarmata, SH, juga salah satu tim pengacara untuk Reno mengatakan, pada pertemuan tersebut, pihaknya selaku penasihat hukum bersama Rumah Langit membesuk Reno dan memberikan makanan dan minuman.
“Sekalian follow up kepada penyidik yang menangani kasus Reno, namun sayangnya penyidik tidak piket (lepas piket),” kata Ondo.
Penasihat Hukum menegaskan, bahwa pendampingan dan atau pembelaan hukum terhadap Reno tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga atas dasar kemanusiaan.
“Kami mengharapkan Reno segera diberikan hak maupun kewajiban sebagaimana laiknya warga negara Indonesia. Kami mendesak agar pihak kepolisian dan/atau pihak terkait melakukan pemeriksaan medis yang ahli dibidangnya. Sebab Reno pernah dirawat dan direhabilitasi di Yayasan Mercusuar Siantar dan di Medan,” tutup Ondo. (JP)