WahanaNews-Jabar I Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia, mendatangi gedung KPK RI, Jumat (12/11/2021).
Kedatangan BP2 Tipikor melakukan pelaporan, tambahan data terkait Formula, dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penangulangan Becana dan mempertanyakan laporan kasusu penataan kawasan Monas bulan Maret lalu, yang hingga kini belum ada tindakan jelas dari Ketua KPK RI.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Saat ditemui disela-sela orasinya, Ketua BP2 TIPIKOR LAI, Agustinus P, SH mengatakan, KPK harus lebih professional dan tegas dalam melakukan tugasnya. Dia juga menyayangkan tinggkat korupsi yang terus meningkat dan KPK hanya selalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tanpa melakukan pencegahan sebelumnya.
“OTT bukan merupakan suatu prestasi yang membanggakan, harusnya KPK sudah bisa mencegah hal itu terjadi, caranya antaralain dengan mengawasi perencanaan anggaran, penyerapan anggaran dan pelaksanaan anggaran, sampai dengan proses pembayaran suatu kegiatan atau pekerjaan yang mengunakan dana APBN dan APBD,” jelasnya.
“Terkait Formula E, harusnya KPK bisa mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk meminta kontrak atau agreement antara Jakpo dengan penyelengara acara Formula E, termasuk bukti pembayaran persiapan pelaksanaan, commitment fee, hingga bukti pembayaran lainnya yang sudah dikeluarkan atau dibayar oleh Jakpro. Jakpro itu milik DKI Jakarta, jadi tidak boleh seenaknya mengunakan keuangannya,” tegasnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Tak hanya itu, BP2 TIPIKOR juga mendesak KPK segera mengungkap dugaan Penataan Kawasan Monas, yang telah dilaporkan tanggal 26 Maret 2021, yang merugikan keuangan APBD DKI Jakarta TA. 2019 dalam jumlah besar, termaksud pekerjaan yang seakan dipaksakan, karena adanya dugaan pelanggaran spek, pekerjaan fiktif, termaksud pekerjaan pemindahan/penebangan pohon yang hingga kini entah kemana keberadaannya.
“Kami meyakini data dan temuan BP2 TIPIKOR LAI sudah memenuhi unsur untuk dilajutkan proses hukumnya. Pekerjaan molor 64 hari, bahkan sudah melebihi tahun anggaran, perubahan adendum kontrak juga dilakukan hingga 4 (empat) kali. Anehnya, sejak Maret lalu kami menyampaikan laporan, KPK belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Ketua Pokja UPPBJ Penataan Kawasan Monas, PPK, PPTK, Dirut PT. Bahana Prima Nusantara KSO (pelaksana) dan Direktur CV. APIK KARYA (konsultan pengawas),” katanya.