Jabar.WahanaNews.co | Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar, menyebut, pihaknya menjadikan peristiwa penangkapan Ustadz Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror Polri sebagai bahan instrospeksi.
MUI akan lebih berhati-hati dan teliti memasukkan seseorang ke jajaran pengurus.
Baca Juga:
Dua Pelabuhan Yaman Dilumat dari Udara, Netanyahu: Ini Baru Awal!
"Ini jadi sarana introspeksi, mawas diri. Kami berhati-hati dan teliti untuk jaga muruah majelis para ulama," kata Miftachul Akhyar, dalam tayangan akun Kemenko Polhukam di YouTube, Senin (22/11/2021).
Alumnus Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, itu menuturkan bahwa MUI sangat mendukung upaya pemberantasan terorisme.
Sebab, menurutnya, semua diatur dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 yang menyatakan terorisme itu haram.
Baca Juga:
Prabowo Minta Kader Tahan Diri: Fokus Kerja, Bukan Gembar-gembor 2 Periode
"Bom bunuh diri haram hukumnya. Kalau mereka (teroris bilang bom bunuh diri) mati syahid, justru sebenarnya bukan mati syahid, tetapi mati sangit, kata orang-orang," bebernya.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap 3 terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).
Ketiga terduga teroris yang ditangkap yaitu AA (44) dan AZ (50), bekerja sebagai dosen, dan FAO, di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.