"Itu luka baru yang tidak bisa dipastikan kapan terjadinya," terang Ade Firmansyah.
Sementara, 22 hari setelahnya, Dokter Abdul Mun'im Idris melakukan visum et repertum yang menyebut penyebab kematian Irzen akibat adanya kekerasan.
Baca Juga:
Artis Tamara Tyasmara Bongkar Kronologi Meninggalnya Putra Dante di Kolam Renang
Terkait kematian Brigadir J, Mabes Polri menyebut hasil autopsi ulang terhadap jenazah yang dilakukan oleh tim pimpinan Ade ini akan digunakan sebagai alat bukti tambahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan proses ekshumasi atau pengangkatan dan autopsi ulang jenazah Brigadir J akan bersifat independen serta imparsial atau tidak berpihak. Hal ini, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentunya pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujarnya kepada wartawan di RSUD Sungai Bahar, jambi di kutip dari" CNN Indonesia"