WahanaNews.co Ade Firmansyah Sugiharto dipercaya sebagai Ketua Tim Forensik autopsi ulang Brigadir J. Ade adalah dokter yang bekerja di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Pada situs resmi RSCM, Ade disebut sebagai dokter umum dan dokter spesialis patologi forensik. Riwayat pendidikannya adalah tamat S1 pendidikan dokter umum pada 2005 dari Fakultas Kedokteran UI.
Kemudian, pada 2009 dia tamat menempuh gelar master dari FKUI dengan pendidikan dokter spesialis forensik patologi.
Baca Juga:
Artis Tamara Tyasmara Bongkar Kronologi Meninggalnya Putra Dante di Kolam Renang
Ade sempat terlibat beda pendapat dengan dokter forensik senior Abdul Mun'im Idris saat autopsi kasus kematian Irzen Okta, nasabah kartu kredit Citibank pada tahun 2011.
Irzen diketahui tewas di Menara Jamsostek pada 29 Maret 2011. Irzen saat itu datang untuk memenuhi panggilan dari pihak collection Citibank terkait tunggakan kartu kreditnya.
Melansir laman Kejaksaan RI (Kejari), Ade adalah dokter forensik yang melakukan autopsi atas jenazah Irzen pada 29 Maret 2011 atau beberapa saat setelah kematian Irzen Okta atas permintaan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Usai Dianiaya Pacar Ibunya, Bayi 11 Bulan di Makassar Meninggal
"Hasil autopsi menyebutkan, 'sebab pasti kematian adalah akibat penyakit pecahnya pembuluh darah di bagian bawah batang otak yang menimbulkan pendarahan di dalam bilik otak hingga menyumbat saluran cairan otak dan menekan batang otak hingga terjadi mati lemas (astifiksia)'," tertuang dalam laman tersebut dikutip Rabu,
Ade menyebut Irzen mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi yang sudah sampai tahap akut, terlihat dengan adanya penyempitan pada 80 persen pembuluh darah. Ade pun menyebut telah terjadi penyempitan pembuluh darah di sejumlah organ tubuh vital Irzen hingga mengalami kerusakan, di antaranya jantung, paru-paru, dan limpa.
Sehubungan dengan darah yang keluar dari hidung Irzen Okta, Ade membenarkan adanya luka.
"Itu luka baru yang tidak bisa dipastikan kapan terjadinya," terang Ade Firmansyah.
Sementara, 22 hari setelahnya, Dokter Abdul Mun'im Idris melakukan visum et repertum yang menyebut penyebab kematian Irzen akibat adanya kekerasan.
Terkait kematian Brigadir J, Mabes Polri menyebut hasil autopsi ulang terhadap jenazah yang dilakukan oleh tim pimpinan Ade ini akan digunakan sebagai alat bukti tambahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan proses ekshumasi atau pengangkatan dan autopsi ulang jenazah Brigadir J akan bersifat independen serta imparsial atau tidak berpihak. Hal ini, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentunya pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujarnya kepada wartawan di RSUD Sungai Bahar, jambi di kutip dari" CNN Indonesia"