WahanaNews.co Sebanyak 1.252 narapidana buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dari jumlah itu 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Remisi Natalan 2023 untuk Narapidana di Rutan Kelas I Depok
Lebih rinci, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.
"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
Meskipun masih dalam situasi COVID-19, Ditjenpas memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap diberikan.
"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ujarnya.
Remisi yang diberikan, kata Rika, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.