WahanaNews-Depok | Warga RW10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjukrasa terkait pembangunan jembatan penyebarangan orang (JPO) di lingkungan mereka. Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan, Sabtu (26/2).
Koordinator Aksi Warga RW10 Tanah Baru, Arif Maulana mengatakan, pihaknya mengajak seluruh warga termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menolak keputusan Dinas PUPR Kota Depok yang merekomendasikan penggantian Jalan Rait di RW10, menjadi JPO.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
“Ini sebagai dampak dari pembangunan Tol Cijago yang sangat merugikan kami masyarakat kecil, sebab dengan dibuatnya JPO ini akan menghilangkan akses ke jalan lain seperti Jalan Aceng Kuju, Saidan, dan Jalan Kaswi,” .
Dia mengungkapkan, di wilayah tersebut ada empat ruas jalan, tiga gang dan satu jalan utama. Nantinya semua jalan akan diberangus dan digantikan satu buah JPO. Selain itu, dalam pembangunan JPO ini, mereka tidak pernah diajak untuk berdiskusi terkait pengganti akses jalan mereka.
“Di mana keadilan, sedang itu jalan wakaf dari orang tua dulu. PUPR Kota Depok secara sepihak mengeluarkan Amdal dan rekomendasi penggantan jalan dengan JPO,”.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Dia menjelaskan, warga tidak mempermasalahkan pembangunan Jalan Tol. Akan tetapi, mereka meminta agar tetap ada akses jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat.
“Kita Cuma meminta kembalikan hak kami, dari empat kilo meter kami hanya minta satu agar jalan utama tetap ada buat kami. Sebab, kalau hanya JPO ada warga di emapat RT yang aksesnya semakin suli,” be
bernya.
Dia menyebutkan, dampak dari pembangunan JPO ini bukan hanya akses jalan yang terbatas, akan tetapi berdampak pada matinya perekonomian warga di sana akibat tidak adanya kendaraan yang melintas jika JPO jadi dibangun.
“Tadinya kita dukung pembangunan tol yang dibuat Pemerintah. Tapi kenapa malah menjadi musibah buat kami,
Dia menambahkan, sebelum memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya sudah pernah bersurat ke Pemerintah Kota Depok, mulai dari tingkat Kecamatan ke Walikota Depok, namun mereka mengaku surat mereka tidak pernah digubris sama sekali.
Bahkan yang membuat mereka semakin geram, mereka baru tahu jika jalan mereka hanya diganti satu JPO bulan lalu. Sedangkan rekomendasi sudah keluar dari Februari 2021.
“Kita sudah melakukan segala upaya, dan ini puncaknya. Kalau aksi kami tidak digubris juga kami akan melakukan gugatan hukum. Supaya terang benderang di pengadilan siapa yang kemungkinan ada indikasi penyelewengan pembebasan Tol Cijago,”.