WahanaNews-Depok | Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok, tahun ini semakin habis saja. Jumlahnya lebih banyak dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, ada 372 PNS yang masuk masa pensiun.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Novarita menuturkan, terdapat 372 ASN yang pensiun di 2022. Tahun lalu ada 340 PNS yang pensiun. Tentunya jumlah tahun ini lebih banyak. Banyaknya yang pensiun tidak sebanding dengan CPNS yang masuk. “Tiap tahun terus berkurang, tapi yang masuk CPNS tidak banyak,”.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Menutupi kekurangan tersebut, kata Novarita, BKPSDM sudah mengajukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 700 formasi. Hingga kini belum diketahui berapa yang disetujui pusat atas ajuan tersebut. “Kami belum tau pasti kapan mulai dan berapa jatah yang diberikan ke Depok,” .
Nova menambahkan, seleksi calon PPPK akan mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemen PAN-RB). “Seleksinya seperti Kompetensi dasar dan administrasi,” .
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menyebut, tidak perlu ada inovasi yang dilakukan Pemkot Depok untuk menanggulangi kekurangan PNS. “Ya ikutin saja peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat,”.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Menurutnya, fenomena kekurangan PNS tersebut bukanlah masalah yang besar. Karena calon PPPK yang lulus akan diangkat menjadi ASN. Kendati demikian, akan ada seleksi khusus untuk seleksi PPPK tahun ini. “Kita seleksi dengan melihat pengalaman calon PPPK juga,”.
Hamzah memaparkan, calon PPPK harus memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun diformasi yang akan mereka lamar, agar bisa diangkat menjadi ASN.
Perlu diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menyatakan, tidak akan ada seleksi penerimaan CPNS di 2022. Meski begitu, Tjahjo Kumolo menyebutkan akan ada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 sebagai penggantinya.
(JU)