WahanaNews-Depok | Sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan oleh AKBP (Purn) Sutomo kepada asuransi AIA, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kamis (17/3). Sayangnya pihak AIA tak hadir dalam sidang tersebut. Padahal, kasus ini telah berjalan sejak 2020.
“Sidang tadi itu PT AIA sebagai tergugat satu tidak datang, tergugat dua BCA datang, dan turut tergugat Bank Indonesia dan turut tergugat lainnya, OJK itu datang, cuma AIA saja tidak datang,” kata Kuasa Hukum AKBP (Purn) Ansari Lubis.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Dari hasil sidang, tergugat yang dipanggil akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan 30 Maret 2022 mendatang.Sikap AIA, yang membuat Ansari kecewa berat.
“Pihak pengadilan juga memanggil tidak ada respon juga. Ini kasuskan dari 2020, berlarut-larut,”
Meski demikian, Ansari akan tetap fokus pada gugatan perdata, sebab hal itu pula yang diinginkan oleh kliennya.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
“Kalau secara hukum kita harus selesaikan dulu secara perdata, karena jika kita laporkan pidana otomatis perdata berhenti. Nah Pak Haji Sutomo minta digugat perdatanya, kita minta ganti kerugian penggantian uang,”
Menurut Ansari, total kerugian yang dialami kliennya itu sekira Rp400 juta-an.
Sikap kecewa turut diungkapkan oleh Hilma, yang juga tim kuasa hukum. “Lagi-lagi AIA nggak datang. Tadi sempat kulampiaskan kekesalan, izin yang mulia AIA ini tidak punya niat baik dan tidak menghormati persidangan ini. Hakim langsung bilang ya. Sudah dipanggil secara resmi nggak datang. Ya disini minimal majelis paham bahwa AIA mangkir dan mangkir,”