WahanaNews-Depok | Sebanyak 25 titik fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di RW 5, Perumahan Bukit Sawangan Indah, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Ini adalah salah satu proses untuk pemberian sertifikat tanah untuk fasos fasum tersebut.
Ketua RW, Gesit Mulyawan mengatakan, ini adalah proses dari lanjutan melegalkan tanah yang menjadi fasilitas masyarakat di perumahan BSI yang telah diserahkan dari pihak perumahana ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
“Dari tahun 2021 sudah keluar surat izin penggunaan sarana perumahan dan pemukiman yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Kota Depok utuk peribadatan dan pelayanan umum. Setelah itu kami mengajukan untuk dikeluarkannya sertifikat,”
Gesit menjelaskan, proses pengukuran fasos fasum tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 14 – 16 Maret 2022. Pada saat pengukuran pun turut dihadiri pihak dari BPN dan BKD Depok, serta pengurus lingkungan RW 5
“Salah satu fasos fasum yang luas adalah lapangan futsal yang berukuran 3.500 meter di RT 4 dan lahan parkir yang mencapai 2.624 meter di RT 17,”
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Gesit menuturkan, ini adalah program dari RW5, BSI, Kelurahan Duren Mekar untuk bisa memberikan kenyamanan kepada warganya. Dimana, RW 5 tersebut terdapat 17 RT dengan jumlah warganya mencapai sekitar 4.000 orang.
“Pembuatan sertifikat di fasos fasum sangat penting, demi kebaikan, kenyamanan dan keamanan warga dalam memanfaatkan fasilitas di lingkungan RW 5,”
Gesit mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat RW 5 terutama kepada tokoh perempuan Bojongsari Eis Rahmawati, pengurus RW 5, ketua LPM, Lurah Dumek, Camat Bojongsari, BKD, Sekda terutama Walikota Depok.
(JU)