WahanaNews-Depok | Ratusan hektar tanah di Kota Depok tak bertuan akan ditertibkan. Kepastian tersebut setelah disahkannya Rancangan Pertaturan Daerah (Raperda) Insiatif terkait tanah terlantar. Nantinya, tanah eks korupsi dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa digunakan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, ada 300 bidang tanah yang totalnya ratusan hektar yang statusnya tak jelas alias terlantar. Dan Perda ini akan sangat berguna untuk masyarakat. “Jadi tanah-tanah itu ada yang tak bertuan milik negara dan masa Hak Guna Usahanya atau HGU sudah habis,”.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Tak hanya itu saja, kata Politisi Partai Gerindra ini, dari tanah tersebut juga ada lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sampai hasil sitaan tanah dari hasil korupsi Kejaksaan maupun KPK.
Adapun arah dari Perda Tanah Terlantar ini, sesuai dengan acuan Undang Undang Agraria dalam menjaga kualitas air tanah dan demi kesejahteraan masyarakat.Ssehingga tidak ada lagi tanah yang terlantar. “Jadi para pengelolah atau pemegang hak atas tanah diminta untuk menjaga dan memelihara agar tidak terlantar,”.
Atas pengesahan Perda ini, Pemkot Depok diharapkan melakukan penertiban kawasan terlantar, serta melaporkan tanah yang terlantar. Karena ini dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Adapun poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu diperhatikan di raperda inisiatif DPRD Kota Depok. Pertama dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup raperda yang meliputi invetarisasi kawasan terindikasi terlantar, pelaporan tanah terindikasi terlantar, penertiban kawasan terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, pendayagunaan kawasan terlantar. Serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara.
Sementara, Walikota Depok, Mohammad Idris menyetujui Raperda inisiatif DPRD Depok dalam agenda rapat paripurna, Jumat (4/3). Rancangan perda tersebut yaitu Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar.
Menurut walikota, persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan raperda menjadi perda. Dengan demikian, proses pembahasan akhir raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama.