WahanaNews-Depok | Diperpanjangnya PPKM Level 3 Jawa-Bali oleh Pemerintah Pusat, membuat Alun Alun Kota Depok mengeluarkan persyaratan baru. Anak dibawah enam tahun tidak diperbolehkan masuk.
Hal ini karena anak di bawah usia enam tahun beresiko tinggi terpapar Covid-19 dan varian omicron karena belum dapat menerima vaksinasi.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Depok, Lintang Yuniar Pratiwi menegaskan, keputusan tersebut sesuai Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 dan Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022.“Keputusan ini berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut. Karena PPKM diperpanjang jadi ada beberapa peraturan baru.
Sesuai keputusan perubahan jam operasional Alun Alun Kota Depok, bukan hanya anak di bawah usia 6 tahun tidak boleh masuk. Tapi untuk anak di atas usia 6 tahun wajib mengakses Aplikasi PeduliLindungi atau menyertakan sertifikat vaksin.
Selanjutnya, untuk jam operasional tidak ada perubahan, tetap terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama, mulai dari jam 07.00-11.00 WIB dan sesi kedua jam 13.00-17.00 WIB.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
“Kami minta pengunjung untuk tetap menjalankan peraturan yang ada, sebab ini menjadi kepentingan bersama.
Selanjutnya, bagi anak enam sampai 12 tahun saat mengunjungi alun alun harus ada pendampingan dari orang tua meski sudah menerima vaksinasi. Hal sesuai aturan Walikota yang dikeluarkan per Kamis 24 Februari 2022.
Dirinya meminta agar setiap pengunjung untuk mematuhi peraturan tersebut, serta wajib menjalankan prokes secara ketat dan disiplin.
“Tetap setiap yang masuk harus mengakses PeduliLindungi,” tambahnya saat dikonfirmasi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bukan hanya diperuntukan bagi pengunjung, seluruh pegawai yang beraktifitas di Alun Alun juga diwajibkan untuk mengakses PeduliLindungi.
Untuk kuota, kata Lintang, tidak ada perubahan dari sebelumnya. Setiap sesi hanya dibatasi 500 pengunjung, jika sudah memenuhi kuota tersebut maka pintu pagar akan ditutup serta petugas juga akan berjaga.
“Kami bekerjasama dengan Satpol PP dan Dishub ya untuk menegakan aturan sampai mengurai penumpukan pengunjung hingga kendaraan.