WahanaNews - Depok | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melengkapi pohon dengan barcode. Tujuannya agar masyarakat tahu jenis pohon dan sebagai basis data digital.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemasangan barcode di pohon merupakan amanat Undang-undang. Bahkan, pihaknya sudah membuat peraturan daerah (Perda) untuk tahun 2022 tentang perlindungan pohon secara khusus.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
“Nah barcode ini tujuannya melaksanakan peraturan daerah, ini realisasinya. Ini (barcode) salah satu contoh realisasi dari implementasi dari Perda Nomor 11 tahun 2022 dalam perlindungan pohon,” kata Idris di Depok, Rabu (7/12/2022).
Di sisi lain, kata dia, dengan dipasang barcode juga bertujuan perlindungan lingkungan. Saat ini ada 1.500 pohon yang sudah dipasang barcode.
“Jadi tujuannya adalah di samping melaksanakan aturan perundangan terkait masalah perlindungan lingkungan melaksanakan pohon dan juga melaksanakan perda. Tentunya kita lindungi pohon sebagai sebagian dari lingkungan dan ini suatu hal kewajiban bagi warga negara khususnya warga Kota Depok,” tegasnya.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Pemasangan barcode di pohon pun baru dimulai sebulan lalu. Pihaknya akan melanjutkan pemasangan di pohon lainnya, terutama yang ada di taman-taman. Menurutnya, perlu sosialisasi yang gencar agar hal ini diketahui masyarakat.
“Untuk sementara ada sekitar 1500 pohon yang terpasang barcode tentunya karena memang baru bulan kemarin pemasangannya. Pertama, sosialisasinya perlu digencarkan kembali juga pemasangannya belum selesai ,khususnya di taman-taman di Kota Depok. Setiap kelurahan ada taman dan pohon besar khususnya yang harus kita lindungi harus dipasang barcode,” paparnya.
Idris menuturkan, dalam barcode tersimpan data mengenai pohon-pohon. Tujuannya agar masyarakat tahu jenis pohon yang tertanam tersebut. Misalnya, nama pohon kemudian nama ilmiah pohon, umur serta manfaat pohon tersebut.