Depok.WahanaNews.co | Sejumlah pegadang menggelar pasar tumpah di Jalan Sejajar Rel, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Setelah dua tahun pasar tumah ditiadakan lantaran pandemi covid-19, akhirnya pasar tersebut dilaksanakan.
Baca Juga:
Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia, DLHK Depok Tanam 500 Bibit Pohon
Meski sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang adanya pasar tumpah, namun sejumlah pedagang tetap menggelar dagangannya di lokasi yang telah disediakan.
Salah seorang pedagang, Wahyudin mengatakan, pasar tumpah merupakan tradisi warga Depok untuk mencari rezeki di malam hari raya Idul Fitri.
Menurutnya, selama dua tahun kegiatan pasar tumpah mendapatkan larangan dari Pemkot Depok dengan alasan covid-19.
Baca Juga:
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemkot Depok Ajak OPD Aksi Bersih Putung Rokok
“Bersyukur banget akhirnya kami biasa berjualan kembali di pasar tumpah,” ujar Wahyudin, Minggu (1/5/2022).
Terkait larangan Pemkot Depok mengadakan pasar tumpah, Wahyudin menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pasar tumpah.
Pemkota Depok, kata dia, diharapkan dapat memperhatikan warga yang menggantungkan hidupnya dengan cara berjualan, apalagi momentum hari raya Idul Fitri merupakan kesempatan mencari rezeki.
“Para pejabat enak hidupnya di gaji negara, sedangkan kami hidup dengan cara berjualan, kalau dilarang siapa yang membiayai hidup kami,” tegas Wahyudin.
Sementara itu, Ketua RT1/19 Kelurahan Depok, Ismail mengatakan, terdapat 400 pedagang UMKM yang membuka dagangan di Pasar Tumpah.
Sebelumnya, pihak panitia dan lingkungan sudah berkirim surat ke Pemkot Depok dan instansi lainnya terkait penyelenggaraan Pasar Tumpah.
“Kami sudah bersurat, memang ada larangan, namun kami mendapatkan dukungan dari enam fraksi DPRD Kota Depok,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, kegiatan pasar tumpah yang dilaksanakan sejak sore hingga malam merupakan salah satu cara membangkitkan ekonomi. Pandemi covid-19 membuat warga kesulitan ekonomi, khususnya kepada para pedagang.
“Ini kan untuk membangkitkan ekonomi warga, kenapa dilarang, seharusnya Pemerintah Kota Depok mendukung,” jelas Ismail.
Diketahui, sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui surat edarannya dengan nomor 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Perayaan Idul Fitri dalam situasi Pandemi Covid-19, melarang sejumlah kegiatan baik dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.
“Pejabat dan ASN dilarang mengadakan kegiatan open house Idul Fitri,” tulis Idris dalam suratnya.
Tidak hanya itu, larangan kegiatan masyarakat yang dituliskan dalam surat edaran, salah satunya kegiatan pasar tumpah maupun pasar kaget.
“Kegiatan pasar tumpah atau pasar kaget dilarang dalam rangka memutus mata rantai covid-19,” terang Idris dalam surat edarannya.[mga]