WahanaNews - Depok | Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, AKBP Rusli Lubis mengatakan, ada 10 kelurahan di Kota Depok yang dipetakan sebagai kawasan rawan peredaran narkoba.
“Dari 63 kelurahan yang ada di Kota Depok, ada 10 kelurahan yang sudah kami petakan dan menjadi kawasan rawan di Kota Depok,” ujar Rusli, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:
BNNK Madina Peringati Hari Anti Narkoba Internasional 2024: Kelurahan Pidoli Dolok dan Desa Barbaran Jae Canangkan Desa Bersinar
Rusli menjabarkan, 10 kelurahan rawan narkotika tersebut di antaranya, Kelurahan Depok (9 kasus), Baktijaya (9 kasus), Mekarjaya (6 kasus), Tugu (5 kasus), Kukusan (4 kasus), Ratu Jaya (4 kasus), Sukamaju (3 kasus), Cinangka (3 kasus), Serua (3 kasus), dan Kelurahan Sukatani (3 kasus).
“Di kelurahan lain bukan berarti tidak ada, tetapi sejauh ini yang kami temukan di 10 kelurahan tersebut dengan kasus tertinggi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pemetaan, selanjutnya BNNK Depok membentuk kelurahan-kelurahan di Kota Depok menjadi kelurahan bersih narkoba (Kelurahan Bersinar), melalui berbagai sosialisasi dan edukasi yang diberikan.
Baca Juga:
BNNP Sumut dan BNNK Madina Ungkap Ladang Ganja 2 Hektar di Tor Sihite
Menurutnya, untuk rentan usia para penyalahgunaan narkoba hampir ada di seluruh kalangan usia.
“Hampir semua ada, mulai dari 15 tahun hingga 40 tahun, tetapi memang rata-rata di usia remaja, dan di Kota Depok lebih banyak narkotika jenis ganja,” bebernya.
Ia menilai, banyak faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, terutama dalam kondisi pandemi covid-19 seperti dua tahun terakhir ini.