WahanaNews – Depok | Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, Jawa Barat mengungkapkan, selama pandemi ada pengiriman narkotika dilakukan melalui kurir ekspedisi.
Kepala BNNK Depok, AKBP Rusli Lubis menjelaskan, kasus narkotika paling banyak ditangani Polres Metro Depok. Namun, BNNK Depok berusaha melakukan penekanan narkotika, salah satunya penanganan dalam penyalahgunaan.
Baca Juga:
Kasus ASN BNN KDRT di Bekasi Berujung Damai, Istri Cabut Laporan
“Bahkan pada saat pandemi yakni 2020 kami mendapatkan laporan adanya pengiriman narkotika melalui ekspedisi,” ujar Rusli, Selasa (24/5/2022).
Rusli menjelaskan, narkotika yang dikirim merupakan jenis ganja yang berasal dari Jerman. Bahkan pada tahun ini, pihaknya telah melakukan penanganan narkotika yang dikirim melalui ekspedisi.
“Tahun ini ada tiga penanganan yang kita lakukan melalui ekspedisi,” imbuhnya.
Baca Juga:
Motif ASN Aniaya Istri di Bekasi, Disuruh Bayar Pinjol hingga Rebutan Kunci Kendaraan
Rusli mengungkapkan, pengiriman narkotika berasal dari luar daerah yang ingin masuk ke Kota Depok. BNNK Kota Depok telah bekerjasama dengan pihak ekspedisi maupun Imigrasi, serta Bea Cukai untuk melakukan pencegahannya.
“Kebanyakan penyalahguna narkotika di Kota Depok merupakan jenis ganja dan sabu,” ungkap Rusli.
Lebih lanjut Rusli mengatakan, sebelum terjadi pengiriman narkotika melalui kurir ekspedisi, pengiriman narkotika di Kota Depok kepada penyalahguna dilakukan melalui sistem tempel. Penggunaan sistem tempel sering digunakan sebelum terjadi pandemi covid-19.