WahanaNews-Depok | Sejumlah pakar hukum tata negara menolak mentah-mentah usulan sejumlah pimpinan partai politik, yang menyuarakan penundaan pemilu 2024 hingga perpanjangan periode presiden. Mereka menganggap usulan itu bentuk pelanggaran konstitusi dan melangkahi Undang-Undang Dasar (UUD).
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Siti Zuhro menyebut, adanya soal perbincangan tiga periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta usulan diundurkannya 1-2 tahun pemilu 2024. Merupakan melanggar perubahan UUD 1945, yang paling mendasar yakni perubahan masa jabatan presiden dari yang tak terukur menjadi yang terukur. “Kepastian dan keterukuran dalam demokrasi sangat diperlukan,”..
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Siti Zuhro menuturkan, ide masa jabatan presiden 3 periode jelas bertentangan dengan spirit gerakan reformasi 1998. Salah satu tujuan gerakan reformasi yaitu menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang terukur dan pasti. “Tidak hanya pemilu, tapi aturan hukum juga harus diikuti dan ditaati agar jabatan publik tidak diisi oleh orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama,” .
Pembatasan masa jabatan presiden 2 periode yang sebagaimana diatur dalam konsitusi, adalah bagian dari menjaga Negara Indonesia sebagai negara demokrasi. Pembatasan yang demikian tersebut diterima dalam praktek HAM secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan HAM. “Presiden itu dipilih langsung oleh rakyat, presiden juga tidak bertanggungjawab kepada parlemen dan sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dan presiden memilih secara langsung pemerintahan yang dibentuknya,” katanya.
Ia menerangkan, mengenai beberapa periode masa jabatan presiden, praktek negara yang menganut sistem presidensasi adalah mayoritas mengatur paling banyak 2 periode. Jika argumen masa jabatan presiden 3 periode, sangat tidak relevan dan tidak signifikan. Karena bisa saja dicarikan solusi lain dengan cara melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional yang ada saat ini.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Nantinya, reformasi dilakukan dengan membuat haluan pembangunan nasional yang berlaku untuk jangka panjang yang dikemas dengan produk hukum kuat. Sehingga setiap pergantian presiden harus dipastikan bahwa penyusunan program pembangunan berdasarkan janji kampanye. “Dipastikan janji kampanye tidak menyimpang dari haluan pembangunan nasional yang telah disepakati bersama oleh segenap komponen bangsa,” terangnya.
Sementara, Analis Sosial Politik, Ubedilah Badrun mengungkapkan, argumen menunda pemilu atau menperpanjang jabatan Jokowi sangat lemah dan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. “Sejauh ini Jokowi diam saja, dalam budaya politik Jawa jika diam itu maknanya dua yaitu setuju dan sedang berfikir,”.
Menurut Ubedilah, maknanya seperti punya minat pada diri Jokowi untuk menunda pemilu. Karena yang menyampaikan ke publik tidak tanggung-tanggung yaitu ketua partai koalisi yang merupakan salah satu partai besar (Golkar) dan dua partai berbasis masa mayoritas Islam (PKB dan PAN). Maka dari itu, Jokowi harus mengambil sikap dengan melakukan klarifikasi soal penundaan pemilu 2024.
“Seharusnya jika memahami konstitusi UUD 1945 Jokowi menolak penundaan itu. Yang sudah ditolak Jokowi adalah agenda 3 periode dan menolak didorong nyapres lagi. Tetapi menunda pemilu Jokowi belum bersuara,”.
(JU)