Syahroni juga mengungkapkan, salah satu ketua umum ormas besar telah melarang anggotanya meminta THR kepada masyarakat maupun pedagang. Namun, pada faktanya di lapangan Polsek Bojongsari menerima pengaduan adanya oknum ormas meminta THR.
"Kalau mereka tidak mau dididik, biar kita rapikan di lapangan, tidak usah takut," ucap Syahroni.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Syahroni menuturkan, Polsek Bojongsari diberikan wewenang untuk menindak ormas yang meminta THR kepada masyarakat dan pedagang. Penindakan terhadap oknum ormas yang meminta THR mendapat dukungan dari masyarakat.
"Kita pasti didukung sama warga, apalagi warga sekarang sudah menjerit," singkatnya.
Ia pun meminta masyarakat dan pedagang di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari untuk tidak memberikan THR kepada Ormas. Masyarakat diminta untuk memberikan laporan kepada Polsek Bojongsari apabila ditemukan oknum ormas meminta THR kepada masyarakat.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Laporan yang kami terima akan kita dalami dan kita tindak," pungkas Syahroni.[mga]