Depok.WahanaNews.co | Polisi Sektor (Polsek) Bojongsari, Depok, Jawa Barat akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang di Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Syahroni mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dan fakta langsung di lapangan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Ia pun akan menindak tegas oknum ormas minta THR kepada masyarakat.
"Kami menerima lima pengaduan dan menemukan amplop dari pedagang yang diminta THR dari oknum ormas," ujar Syahroni seperti dikutip dari Liputan6, Senin (25/4/2022).
Syahroni menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Bojongsari, oknum ormas enggan menerima uang dari pedagang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Namun, ormas tersebut meminta THR kepada para pedagang sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Kalau satu amplop Rp100 ribu dikalikan lima amplop dari para pedagang, jelas yang didapat sebesar Rp500 ribu," jelas Syahroni.
Syahroni mengungkapkan, Polsek Bojongsari akan menekan oknum ormas yang meminta THR kepada masyarakat maupun kepada pedagang.
Apabila oknum ormas tidak mengindahkan larangan dan tetap meminta THR kepada pedagang, Polsek Bojongsari akan melakukan penindakan. "Kami tindak dan bawa ke Polsek Bojongsari," tegas Syahroni.
Syahroni juga mengungkapkan, salah satu ketua umum ormas besar telah melarang anggotanya meminta THR kepada masyarakat maupun pedagang. Namun, pada faktanya di lapangan Polsek Bojongsari menerima pengaduan adanya oknum ormas meminta THR.
"Kalau mereka tidak mau dididik, biar kita rapikan di lapangan, tidak usah takut," ucap Syahroni.
Syahroni menuturkan, Polsek Bojongsari diberikan wewenang untuk menindak ormas yang meminta THR kepada masyarakat dan pedagang. Penindakan terhadap oknum ormas yang meminta THR mendapat dukungan dari masyarakat.
"Kita pasti didukung sama warga, apalagi warga sekarang sudah menjerit," singkatnya.
Ia pun meminta masyarakat dan pedagang di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari untuk tidak memberikan THR kepada Ormas. Masyarakat diminta untuk memberikan laporan kepada Polsek Bojongsari apabila ditemukan oknum ormas meminta THR kepada masyarakat.
"Laporan yang kami terima akan kita dalami dan kita tindak," pungkas Syahroni.[mga]