Depok.WahanaNews.co | Polisi Sektor (Polsek) Bojongsari, Depok, Jawa Barat akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang di Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Syahroni mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dan fakta langsung di lapangan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Sandi Butarbutar, Pegawai Damkar Depok Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan
Ia pun akan menindak tegas oknum ormas minta THR kepada masyarakat.
"Kami menerima lima pengaduan dan menemukan amplop dari pedagang yang diminta THR dari oknum ormas," ujar Syahroni seperti dikutip dari Liputan6, Senin (25/4/2022).
Syahroni menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Bojongsari, oknum ormas enggan menerima uang dari pedagang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Namun, ormas tersebut meminta THR kepada para pedagang sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga:
Coba Rampok Minimarket di Depok, Anggota TNI AD Ditangkap
"Kalau satu amplop Rp100 ribu dikalikan lima amplop dari para pedagang, jelas yang didapat sebesar Rp500 ribu," jelas Syahroni.
Syahroni mengungkapkan, Polsek Bojongsari akan menekan oknum ormas yang meminta THR kepada masyarakat maupun kepada pedagang.
Apabila oknum ormas tidak mengindahkan larangan dan tetap meminta THR kepada pedagang, Polsek Bojongsari akan melakukan penindakan. "Kami tindak dan bawa ke Polsek Bojongsari," tegas Syahroni.