"Sempat ada tindakan medis di rumah sakit daerah Parung," singkatnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan. Sejauh ini, ada delapan orang saksi yang telah diperiksa.
Baca Juga:
Seorang Bocah SD di Adian Nangka Dairi Hanyut di Lae Simbelin
"Kita masih lakukan pemeriksaan. Ada delapan. Besok ada tiga. Delapan itu lifeguard-nya, besok tiga karyawannya," imbuhnya.
Syahroni menyebut, delapan orang itu tidak mempunyai kompetensi sebagai penjaga kolam renang. Mereka tidak mempunyai bukti sertifikasi sudah menjalani pelatihan sebagai penjaga kolam renang.
"Alangkah terkejutnya bahwa lifeguard-nya tidak punya kompetensi. Mereka tidak punya kompetensi sebagai lifeguard. Bukti otentik, sertifikasi, segala macam yang menyatakan mereka sudah melaksanakan pelatihan sebagai lifeguard itu tidak ada," jelasnya.
Baca Juga:
Dalam Sehari Seorang Gadis dan Bocah Tewas Tenggelam, Ini Pesan Kapolres Nias
Menurutnya, kasus tersebut memiliki unsur kelalaian. Polisi menyelidiki kasus ini dengan Pasal 359 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Iya betul. Ini ada unsur kelalaian. Sementara kita tetapkan dengan Pasal 359 karena kelalaian yang ancaman hukumannya sampai 5 tahun," pungkasnya.[mga]