Depok.WahanaNews.co | Seorang bocah berinisial MI (4) tewas tenggelam di kolam renang tempat wisata Taman Herbal Insani, Depok.
Diketahui, korban tenggelam di kolam dewasa dengan kedalaman 1,2 meter sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (6/5/2022).
Baca Juga:
Seorang Bocah SD di Adian Nangka Dairi Hanyut di Lae Simbelin
"Kalau kita lihat kronologi ya masing-masing saya lihat dari CCTV kita juga tidak menginginkan seperti ini sebenarnya. Ada sebenarnya penerobosan dari pagar. Antara kolam anak-anak dengan kolam dewasa itu kita sudah pagar," ujar Manager Pengembang dan Pengawas Internal Taman Herbal Insani, Hendro, Sabtu (7/5/2022).
Ia pun membenarkan, korban tenggelam di area kolam dewasa. "Iya di kolam dewasa (tenggelamnya). Kalau kolam dewasa kami itu kedalamannya sekitar 1,2 meter," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bojongsari, Kompol Syahroni mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kejadian tersebut. Polisi pun telah memasang garis polisi dan menutup sementara tempat wisata Taman Herbal Insani.
Baca Juga:
Dalam Sehari Seorang Gadis dan Bocah Tewas Tenggelam, Ini Pesan Kapolres Nias
"Di kejadian itu terjadi sekitar hari Jumat kemarin sebelum salat Jumat pukul 11.30 WIB. Nah, di situ korban MI datang ke kolam bersama keluarga, dalam hal ini saksi 1, ibunda dari korban. Namun, di jam 11.30 WIB itulah korban tenggelam di kolam Taman Herbal itu," jelas Syahroni.
"Lanjut ada warga yang melaporkan, menginformasikan kepada kami, kemudian tim reskrim dan tim olah TKP kami langsung ke lapangan. Langsung saya perintahkan kemarin ke tim untuk lakukan police line," lanjutnya.
Syahroni memaparkan, MI sempat mendapatkan tindakan medis di rumah sakit. Namun sayangnya, nyawa MI tidak tertolong.
"Sempat ada tindakan medis di rumah sakit daerah Parung," singkatnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan. Sejauh ini, ada delapan orang saksi yang telah diperiksa.
"Kita masih lakukan pemeriksaan. Ada delapan. Besok ada tiga. Delapan itu lifeguard-nya, besok tiga karyawannya," imbuhnya.
Syahroni menyebut, delapan orang itu tidak mempunyai kompetensi sebagai penjaga kolam renang. Mereka tidak mempunyai bukti sertifikasi sudah menjalani pelatihan sebagai penjaga kolam renang.
"Alangkah terkejutnya bahwa lifeguard-nya tidak punya kompetensi. Mereka tidak punya kompetensi sebagai lifeguard. Bukti otentik, sertifikasi, segala macam yang menyatakan mereka sudah melaksanakan pelatihan sebagai lifeguard itu tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, kasus tersebut memiliki unsur kelalaian. Polisi menyelidiki kasus ini dengan Pasal 359 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Iya betul. Ini ada unsur kelalaian. Sementara kita tetapkan dengan Pasal 359 karena kelalaian yang ancaman hukumannya sampai 5 tahun," pungkasnya.[mga]