“Kesemuanya itu dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU Nur.
Saat ditangkap, terdakwa disuruh teman terdakwa yang bernama Awi, yang kini sebagai DPO untuk menyerahkan sabu sebanyak 50 gram kepada Pepeng (DPO) di lokasi tersebut. Namun, setelah 10 menit menunggu, tidak ada seorang pun yang menghampiri terdakwa sehingga berniat untuk pulang kerumah.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Tak lama, tiba-tiba ada beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sambil menunjukkan surat perintah tugas, bertanya yang dibawa petugas kepolisian isi dari bawaanya tersebut.
“Terdakwa menjawab Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa,” papar JPU saat membaca keterangan penangkapan dalam persidangan.
Setelah berhasil diringkus, polisi melakukan penegmbangan di tempat dan Terdakwa memberitahukan bila masih menyimpan shabu di rumahnya sebanyak 200 gram yang beralamat di Jl. Rawamaya I RT.002/RW.014 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
“Atas kejadian itu, terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
julian sihite