WahanaNews-Depok | Terdakwa kurir narkotika jenis sabu atas nama Mat Soleh (47), dengan kepemilikan barang bukti 250 gram, dituntut penjara selama 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nur Ajie menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
“Menyatakan terdakwa Mat Soleh dituntut berupa pidana penjara selama 12 tahun,” terangnya dalam sidang tuntutan, belum lama ini.
Terdakwa telah melamggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Soleh, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan.
“Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Nur.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Dalam fakta sidang, Terdakwa dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2022/PN Dpk dalam keterangannya di persidangan yang digelar secara online mengatakan, ditangkap Anggota Kepolisian pada Minggu, 18 januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB, di depan SMPN 5 Kota Depok, Jl. Mandar Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji Kota Depok, Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Terdakwa untuk naik ke persidangan, satu buah plastik yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf A dengan berat brutto 51,63 gram. Lalu, satu buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf B dengan berat brutto 99,92 gram.
Selain itu, masih ada lagi barang bukti satu buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu kode huruf C dengan berat brutto 100,03 gram, satu unit HP merk Samsung warna gold dengan nomor simcard 08999643729, serta satu unit timbangan elektrik, dan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong.