WahanaNews-Depok | Sebanyak 14 pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (13/6).
Ke 14 pegawai tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kucing Oyen 3 Hari di Atas Pohon Mangga Dievakuasi, Damkar: Lagi Galau Kali
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio R Rahmatu dalam keterangannya, Senin.
"Penyidik Kejari Depok kembali melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, itu terkait atau khusus dalam hal dugaan tindak pidana korupsi pemotongan gaji pegawai," katanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pendalaman pencarian bukti baru. Pasalnya, negara telah mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar.
Baca Juga:
Diduga Hina Kejaksaan, Kejari Depok Laporkan Alvin Lim
Oleh karena itu, kata Rio, tidak menutup kemungkinan bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Untuk saat sekarang masih menetapkan tersangka dengan inisial A. Dalam pengembangan, ketika kami mendapatkan (bukti-bukti) lagi yang baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka yang akan kami tetapkan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Kejari Depok menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok.