WahanaNews-Depok | Sebanyak 14 pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (13/6).
Ke 14 pegawai tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kucing Oyen 3 Hari di Atas Pohon Mangga Dievakuasi, Damkar: Lagi Galau Kali
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio R Rahmatu dalam keterangannya, Senin.
"Penyidik Kejari Depok kembali melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, itu terkait atau khusus dalam hal dugaan tindak pidana korupsi pemotongan gaji pegawai," katanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pendalaman pencarian bukti baru. Pasalnya, negara telah mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar.
Baca Juga:
Diduga Hina Kejaksaan, Kejari Depok Laporkan Alvin Lim
Oleh karena itu, kata Rio, tidak menutup kemungkinan bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Untuk saat sekarang masih menetapkan tersangka dengan inisial A. Dalam pengembangan, ketika kami mendapatkan (bukti-bukti) lagi yang baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka yang akan kami tetapkan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Kejari Depok menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok.
Terbaru, status tersangka pada pegawai Dinas Damkar Depok berinisial WI diumumkan pada Rabu (5/1/2022).
WI dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara pada Kamis (30/12/2022) ditetapkan satu tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu.
AS bertanggung jawab dalam urusan pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok saat itu, berinisial A, juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.
Sedangkan tersangka A disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [tsy]