WahanaNews-Depok | Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan menggelar razia emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat pada Selasa (1/3).
“Di Jakarta Barat ini baru pertama kali digelar. Jadi, giat ini semacam razia, tapi tanpa sanksi. Nanti Sudin LH akan bekerja sama dengan kepolisian dan Sudin Perhubungan,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Slamet mengatakan, titik razia tersebut yakni di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dan akan digelar selama satu jam.
Slamet menjelaskan, dalam razia tersebut nantinya, pengendara roda dua dan empat yang melintas akan diberhentikan secara acak.
“Jadi kita sistemnya sampling selama satu jam, diberhentikan motor dan mobil secara acak, lalu dicek apakah emisi kendaraan tersebut terdaftar atau tidak,”.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Jika didapati kendaraan yang belum melakukan uji emisi, lanjut Slamet, maka kendaraan akan diarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat. Uji emisi tersebut akan diberikan secara gratis.
“Kalau kendaraan tersebut belum pernah uji emisi, maka diuji emisi di situ. Kalau tidak lolos, maka pengemudi kendaraan diminta untuk melakukan perbaikan ke bengkel,” lanjut Slamet.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan kendaraan yang tidak lolos uji, maka tidak ada sanksi apapun.
“Menegaskan, tidak ada tilang. Sanksinya hanya teguran mengingatkan untuk memperbaiki emisi kendaraan.
julian sihite