WahanaNews-Depok | Penipuan berkedok investasi melalui daring saat ini tengah marak terjadi di Indonesia. Karenanya, Anggota DPRD Jawa Barat, M. Faizin mengingatkan masyarakat untuk cermat dan berhati-hati untuk menginvestasikan harta bendanya.
“Jangan mudah tergiur dengan penampilan milenial yang tiba-tiba kaya raya. Justru hal itu seharusnya patut dicurigai,”
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengimbau masyarakat dan media saat ini jangan terpesona dengan penampilan kaum milenial yang tiba-tiba kaya raya hanya dengan membangun bisnis online yang sebenarnya itu model penipuan yang sedang trend saat ini.
“Media juga agar menyeleksi siapa saja Crazy Rich yang layak ditampilkan yang benar-benar berbisnis dengan profesional dan jujur,”
Dengan banyaknya penipuan berkedok investasi melalui online saat ini. Maka, lanjut Faizin, sangat perlu dilakukan langkah antisipasi oleh aparat/lembaga terkait agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Karena itu, dia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam mengatur investasi dan pengelolaan dana masyarakat agar lebih proaktif mengawasi investasi, baik yang konvensional maupun melalui online.
“Lambatnya pencegahan yang dilakukan sehingga masyarakat dirugikan oleh investasi bodong,”
Sebagai efek jera dan mencegah modus investasi bodong yang dilakukan oleh pihak-pihak melakukan penipuan, tidak seharusnya pada kasus ini dilakukan restoratif juistice.
“Karena jika itu dilakukan, maka akan ada terus menerus orang-orang yang berani melakukannya,”
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.
Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(JU)