WahanaNews-Depok | Pengadilan Negeri (PN) Depok memaparkan torehan prestasi yang diperoleh dalam hal pelayanan dan penyelesaian perkara, kurun 2022 di tempat peradilan tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua PN Depok, Iman Lukmanul Hakim, usai menyampaikan paparan atas capaian kinerja atau refleksi penanganan perkara dan layanan tahun 2022.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
“Jadi untuk penyelesaian perkara yang sudah dilakukan di PN Depok ada perkara perdata maupun pidana, dan Alhamdulillah memang menunjukkan kenaikan terus penyelesaian perkara itu, khususnya perkara pidana,”
Dia mengungkapkan, khusus untuk perkara pidana, proses penyelesaian kasus dapat diselesaikan dengan hitungan jari. Hal itu sesuai dengan komitmen antara PN Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya, yakni Sri Kuncoro.
“Dengan beliau itu kami punya komitmen, bahwa penyelesaian perkara pidana itu tidak bertele-tele sehingga persidangan bisa kita lakukan secara cepat, sederhana, tapi tetap mengedepankan rasa keadilan,”
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Dia menjelaskan, dengan adanya komitmen ini, hubungan antar lembaga penegakan hukum tersebut berjalan dengan baik dan tercipta pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya yang ringan, sesuai dengan Asas Hukum Pidana.
“Alhamdulillah, komunikasi dengan Kejari yang lalu penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Depok itu selesai dengan cepat,”
Iman menegaskan, untuk penanganan perkara pidana di 2022, tidak ada tunggakan sama sekali, karena berhasil diselesaikan 100 persen.
“Jadi kalau perkara pidana memang relatif cepat, karena kalau perkara-perkara yang tidak terlalu kompleks itu biasanya penyelesaian perkara nya 3 atau 4 kali sidang itu bisa sudah putus,”
Untuk jumlah perkara pidana yang cukup mendominasi, kata Iman adalah tentang narkotika.
“Terus juga kombinasinya yang cukup tinggi itu ada perkara asusila. Korbannya ada anak dan dewasa. Nah kalau narkotika ada dua orang yang kami putus hukuman mati dan satu perkara seumur hidup.”
Selain berkomitmen untuk mempercepat penanganan perkara, Pengadilan Negeri Depok juga sedang memaksilmalkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
“Kami membuka diri kepada masyarakat pencari keadilan. Apa yang kami lakukan dapat di monitor, dapat dilihat kemudian dapat dievaluasi,
Iman memastikan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum hakim, pegawai maupun staf di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
“Jadi sekarang tidak perlu takut. Misalnya ada anggapan bahwa pengadilan akan menutup-nutupi kalau ada laporan, sekarang nggak ada lagi seperti itu. Kami terbuka sekali dan ada aplikasi yang bisa di akses melalui handphone setiap saat, kapanpun. Pagi, siang, sore, malam itu bisa,”
(JU)