JABAR.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ingatkan perusahaan permukiman, hotel, dan apartemen untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ada kepada Pemerintah Kota Depok.
Hal ini, sebut Kepala BPB Kota Depok Indra Gunawan, sebagai kebijakan untuk memastikan fasos-fasum dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah, sehingga berfaudah maksimal bagi masyarakat.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
"Penyerahan fasum dan fasos oleh pengembang kepada Pemkot Depok diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah," ungkap Indra di lepasan pers yang disiarkan WahanaNews.co, Rabu (21/8/2024).
Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 ini disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.
Kemudian, Indra Gunawan mengungkap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum-fasos kepada pemerintah kabupaten-kota.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013.
Perda ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang di Kota Depok.