JABAR.WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ingatkan perusahaan permukiman, hotel, dan apartemen untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ada kepada Pemerintah Kota Depok.
Hal ini, sebut Kepala BPB Kota Depok Indra Gunawan, sebagai kebijakan untuk memastikan fasos-fasum dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah, sehingga berfaudah maksimal bagi masyarakat.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
"Penyerahan fasum dan fasos oleh pengembang kepada Pemkot Depok diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah," ungkap Indra di lepasan pers yang disiarkan WahanaNews.co, Rabu (21/8/2024).
Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 ini disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.
Kemudian, Indra Gunawan mengungkap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum-fasos kepada pemerintah kabupaten-kota.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013.
Perda ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang di Kota Depok.
Selanjutnya, fasum-fasos yang diserahkan kepada Pemda diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah di seantero Indonesia.
"Tujuan PTSL untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah," jelas Indra.
Juga, PTSL adalah sebagai upaya mengurangi risiko sengketa tanah dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sertifikasi tanah juga memudahkan dalam penetapan dan pembayaran pajak, serta mendukung pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), termasuk mendorong investasi di daerah yang memiliki kepastian hukum atas tanah.
[Redaktur: Hendrik Raseukiy]