WahanaNews-Depok | Sejak awal 2022 hingga sabtu (12/3), ternyata banyak pekerja di Depok yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, total kasus Jaminan Hari Tua ada sebanyak 5.271 kasus. Dari ribuan pekerja itu, JHT yang diklaim mencapai Rp73 miliar.
“Dari total kasus tersebut dengan nominal sebesar Rp73 miliar,” kata Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan Depok,
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Dari jumlah kasus tersebut, dipastikan akan terus bertambah karena masih berlangsung. Kasus JHT tersebut juga didominasi dengan para pekerja yang di, pemutusan hubungan kerja (PHK). Ullik menyampaikan, penganjuan klaim JHT bisa melalui Lapak Asik On Line, On Site dan JMO untuk saldo kurang dari Rp10 juta. “Atau juga bisa dengan online melalui web resmi bpjsketenagakerjaan.go.id ,”
Peserta juga harus berstatus Non Aktif dari semua perusahaan dan tidak sedang bekerja di perusahaan manapun. Terkait berkas saat melakukan pencarian JHT, diungkapkan Ulli, berkas yang harus disiapkan adalah, Kartu Kepesertaan atau KPJ, KTP, KK, buku rekening, surat keterangan kerja (Paklaring) dan NPWP.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak mengalami kegalauan karena pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). Selain mendapatkan uang tunai, manfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs Pasker.id dan vocational training.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
“Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman (penerima manfaat JHT) yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online,” ujarnya melalui keterangan tertulis,
Ida menambahkan, pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, saran maupun masukan dari semua pihak. Termasuk teman-teman yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.
“JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk JKP,”
(JU)