WahanaNews-Depok | Tanda Indonesia siap merubah Pandemi jadi Endemi pelan-pelan mulai diterapkan. Terbaru, warga Depok yang ingin melancong alias jalan-jalan tidak lagi diwajibkan tes antigen dan PCR. Kebijakan baru tersebut berlaku baik perjalanan domestik menggunakan trasportasi darat, laut dan udara. Syarat bebas itu, masyarakat sudah mendapatkan vaksin lengkap (Vaksin kedua).
Kepala Divisi Penanganan Satgas Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo menyebut, berdasarkan data yang dirilis 8 Maret 2022, terjadi peningkatan yang signifikan pada pasien sembuh. Pada data tersebut terdapat penambahan 11.701 pasien sembuh. Sehingga totalnya menjadi 134.125 orang. “Sementara kasus yang belum sembuh berkurang 11.317 kasus, dengan demikian totalnya menjadi sisa 20.869 pasien,”.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Selanjutnya, Kasus Konfirmasi bertambah 386 dengan total 157.207 jiwa. Kemudian, bertambahnya dua kasus pasien meninggal. Dengan demikian total keseluruhan menjadi 2.213.
Dalam upaya menekan kasus Covid-19 Pemkot Depok mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan melalui 5M plus 1D. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas, kemudian ditambahkan dengan D yaitu Divaksin. “Bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama berpartisipasi aktif untuk mendapatkan dosis kedua dan booster,”.
Ahli Epdemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, jika dihapusnya antigen atau PCR sudah pasti mengakibatkan penularan Covid-19 yang cukup tinggi. “Resikonya sudah pasti besar, dan Covid-19 bisa jadi meningkat dan akan timbul varian-varian terbaru,”
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Menurutnya, tes Covid-19 merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui dan mendeteksi keberadaan virus, serta melihat bagaimana karakter virus yang ada di lapangan. Menurutnya, jika syarat tersebut harus dihapuskan, maka perlu ada penguatan di sisi lain. “Jika antigen dan PCR dihapuskan, paling tidak masyarakat harus karantina,” bebernya.
Tri Yunis menambahkan, Jika diberlakukannya syarat tersebut di Kota Depok, maka Pemerintah Kota Depok harus melakukan upaya agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Kota Depok, seperti digencarkannya vaksinasi dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. “Paling tidak vaksinasi digencarkan dan prokes diperketat. Tetapi dari diri kita sendiri juga harus hati-hati,”.
Ia meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dan melaksanakan vaksinasi dengan lengkap.
“Karena Antigen dan PCR sudah dihapus untuk perjalanan domestik, maka masyarakat harus tahu kapan lonjakan Covid-19 terjadi, khususnya mereka yang lebih mengutamakan kesehatannya, sebaiknya lebih berhati-hati,”
Diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru seiring dengan terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Kini, jika masyarakat sudah mendapatkan vaksin lengkap, maka tidak perlu untuk melakukan PCR dan antigen untuk bepergian dalam negeri.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan,
Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. “Akan terbit dalam waktu dekat ini,”
Bahkan, pemerintah berencana membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali. “Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat,” kata Luhut.
Luhut menegaskan, kebijakan pemerintah diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi. “Kita harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan covid,”
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan itu akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya. Setelah terbit, baru akan diimplementasikan oleh moda transportasi tersebut. “Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” .
Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021. “Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” tandas dia.
(JU)