Pada saat diperiksa, diketahui bahwa korban sudah dalam keadaan hamil tiga bulan. Kemudian diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Kemudian pelaku dibawa oleh warga ke Polres Bogor.
"Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.[zbr]