Cileungsinews.id | Polda Jabar membekuk dua orang pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kilogram berinisial MS dan AA. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan keduanya dibekuk ketika sedang melakukan pengoplosan gas elpiji di gudang penyimpanan gas di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
“Jadi ini perkembangan penyelidikan, pada saat 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Ia menerangkan, ada satu orang pelaku lainnya yakni berinisial GS yang kini masuk daftar pencarian orang. Adapun peran GS yakni pemilik dari usaha ilegal tersebut.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku diduga membeli gas subsidi 3 kilogram ke pangkalan resmi di sekitar TKP. [jat]