Cileungsinews.id | Pengangkatan sejumlah pelaksana tugas (PLT) jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor jadi sorotan kalangan pers dan sosial kontrol.
Seperti diketahui, sejumlah kepala sekolah SDN di Kecamatan Cileungsi tahun ini memasuki usia pensiun.
Baca Juga:
Drs Herman Suwito,MM Resmi Jabat PLT Sekdakab Tapteng
Untuk menggantikan para kepala sekolah yang sudah purna tugas tersebut, dinas pendidikan kabupaten Bogor menugaskan kepala sekolah aktif sebagai PLT untuk ditempatkan di sekolah-sekolah agar kegiatan belajar mengajar dan urusun lainya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan kata lain PLT menjalankan fungsi sementara menunggu penempatan kepala sekolah defenitif mengisi kekosongan jabatan.
Namun demikian, informasi yang didapat media ini, ada syarat-syarat yang dijadikan sebagai acuan untuk dapat diangkat sebagai PLT.
Baca Juga:
Bupati Untung Tamsil Tunjuk Agus Triatmodjo Menjadi Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak
Diantaranya, memiliki kinerja yang baik, pengalaman yang cukup, usia yang matang, jumlah murid ditempatnya bertugas lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah tempat yang akan ditugaskan jadi PLT, tempat tinggal (domisili) kepala sekolah berdekatan dengan sekolah yang akan diisi menjabat sebagai PLT, dan juga syarat-syarat lainnya.
Selanjutnya point-point itu, dinilai oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan pengawas kecamatan, kemudian dijadikan rekemendasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Namun ternyata, diketahui di Kecamatan Cileungsi para kepala sekolah yang direkomendasikan pihak K3S dan Pengawas mengisi jabatan PLT di beberapa sekolah yang lowong tersebut, justru ditempati orang yang berbeda yang diangkat Dinas Pendidikan. Bukan calon PLT yang diusukan K3S dan pengawas sekolah kecamatan Cileungsi.