"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, Cantik, Nafsu, sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik, "jelasnya.
Lanjut Herman, M melakukan itu hampir setiap hari hingga berusia menginjak 14 tahun dan korban saat ini tidak bersekolah.
Baca Juga:
Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Pria ini Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara
"Untuk berkas berita acara, hari ini kita akan serahkan ke Jaksaan Negeri kabupaten Bogor.
Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi," pungkasnya. [jat]