Cileungsinews.id | Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Seorang ayah berinisial M itu harus menjalani proses hukum akibat tega merudapaksa putri kandungnya.
Baca Juga:
Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Pria ini Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara
Mirisnya, perbuatan biadab sang ayah telah dilakukan selama empat tahun.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman membenarkan peristiwa yang terjadi.
Herman menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin malam kemarin.
Menurutnya, sang ayah tega berbuat asusila sejak anaknya masih berusia 10 tahun.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
M telah melakukan perbuatan asusila itu selama 4 tahun kepada anak kandungnya yang saat ini telah berusia 14 tahun.
"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan,"kata AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Kemudian, kata Herman, dari pengakuan tersangka saat dimintai keterang oleh penyidik Polsek Rumpin, tersangka mengaku alasan melakukan perbuatannya karena putrinya cantik dan dia nafsu.