Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MR (20) warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka.
Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni RI (16), warga Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, dan OT (16), warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Baca Juga:
Tekan Angka Kriminalitas, Polres Majalengka Gelar Oprasi Gabungan
Salah satu pelaku, WK mengatakan, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban melempar batu ke arah kelompok pelaku.
"Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya motor, kayu balok, bendera. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.[zbr]